PT HAM Tegaskan Tak Terlibat PETI Gunung Botak, Tuduhan Dinilai Menyesatkan

8872b58a-f676-42a6-a560-d152f1282b28

Jakarta – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan media yang mengaitkan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, bersama ini Kuasa Hukum PT HAM, Johanis L. Lahury, SH. MH, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. PT HAM Tidak Melakukan Aktivitas PETI

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak maupun di lokasi lainnya.

Seluruh aktivitas yang dikaitkan dengan perusahaan dalam sejumlah pemberitaan adalah interpretasi sepihak yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang terverifikasi.

2. Tuduhan Bersifat Sepihak dan Belum Terbukti

Informasi yang beredar di sejumlah media lebih banyak bersumber dari:
• Pernyataan anonim,
• Dugaan sepihak,
• Dan opini yang belum melalui proses pembuktian hukum.

Hal ini penting ditegaskan, karena hingga saat ini:
1. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT HAM melakukan PETI
2. Tidak ada dokumen resmi yang membuktikan keterlibatan langsung perusahaan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sebaliknya, berbagai pemberitaan sebelumnya juga menunjukkan bahwa polemik di Gunung Botak masih dipenuhi dugaan, spekulasi, dan tuntutan klarifikasi publik, bukan fakta hukum yang inkrah.

3. Peran Perusahaan Tidak Dapat Disamakan dengan Aktivitas Ilegal

Perlu dipahami bahwa dinamika di kawasan Gunung Botak melibatkan banyak pihak, termasuk:
• Koperasi pemegang IPR
• Penambang masyarakat
• Oknum-oknum yang beroperasi tanpa izin

Sehingga, tidak tepat dan tidak adil jika seluruh aktivitas di lapangan secara otomatis dikaitkan dengan PT HAM.

Bahkan dalam beberapa laporan, aktivitas di lapangan justru menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak di luar struktur perusahaan yang sah.

4. Komitmen pada Tata Kelola Pertambangan yang Legal

PT HAM berkomitmen untuk:
• Mendukung penataan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan
• Mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah
• Mendorong pemberdayaan masyarakat lokal secara sah dan terstruktur

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

5. Mengimbau Media dan Publik Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media, untuk:
• Mengedepankan cover both sides
• Tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik
• Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)

Karena pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi merugikan reputasi serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penutup

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

PT HAM tetap terbuka untuk memberikan penjelasan secara resmi melalui mekanisme yang sah dan proporsional.

Jakarta, 28 Juni 2026

Kuasa Hukum PT HAM.
Johanis L Lahury, SH. MH.