Narasi “Perlakuan Istimewa” Helena Ismail Dinilai Sesat, Pihak Dekat: Jangan Giring Opini Tanpa Fakta
Narasi “Perlakuan Istimewa” Helena Ismail Dinilai Sesat, Pihak Dekat: Jangan Giring Opini Tanpa Fakta
Jakarta, 10 Juli 2026 – Tuduhan bahwa Helena Ismail mendapat perlakuan istimewa dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, dinilai sebagai narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Pihak yang mengaku dekat dengan Helena Ismail secara tegas membantah isu tersebut. Ia menyebut, opini yang berkembang saat ini lebih banyak dibangun di atas asumsi liar ketimbang fakta hukum.
“Ini framing yang keliru dan cenderung menggiring opini. Seolah-olah tidak ditahan berarti diistimewakan. Itu logika yang dangkal dan tidak memahami proses hukum,” tegasnya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban otomatis dalam setiap penetapan tersangka. Kewenangan penuh berada di tangan penyidik dengan berbagai pertimbangan objektif, bukan tekanan opini publik.
“Kalau setiap tersangka harus langsung ditahan hanya demi memuaskan opini, lalu di mana letak profesionalitas penegak hukum? Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Helena Ismail bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. Karena itu, tudingan adanya perlakuan khusus dianggap sebagai upaya membangun persepsi tanpa dasar.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu memiliki landasan fakta. Menurutnya, opini semacam ini justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan paksa hukum tunduk pada persepsi. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan narasi yang dibangun tanpa tanggung jawab,” katanya.
Pihaknya menilai, jika praktik penggiringan opini seperti ini terus dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi oleh asumsi yang mengaburkan kebenaran.
“Kalau tidak ada bukti, jangan bangun tuduhan. Itu bukan kritik, itu spekulasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk kembali pada prinsip dasar penegakan hukum, yakni asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Jangan ada standar ganda hanya karena tekanan opini. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi,” pungkasnya.
Liputan : Maya
