ASPEK TAGIH JANJI MUHIDIN M. SAID: KURANG SALUR DBH SULTENG RP900 MILIAR JANGAN BERHENTI DI JANJI
Palu — Pernyataan Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Muhidin M. Said, yang memastikan pemerintah pusat telah menganggarkan dan akan mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah, kini ditagih untuk segera dibuktikan.
Koordinator Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah, Yusuf Dumo, meminta Muhidin M. Said tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi ikut memastikan proses pencairan sisa kurang salur DBH Sulteng benar-benar terealisasi.
Sebelumnya, Muhidin M. Said menyampaikan bahwa sisa kurang salur DBH Sulteng telah dianggarkan pemerintah pusat.
“Sudah dianggarkan, cuma kepastian nilainya belum ada. Insyaallah dana bagi hasil akan cair,” ujar Muhidin sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 17 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian ASPEK karena persoalan kurang salur DBH bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan menyangkut hak fiskal Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, sisa kurang salur DBH Sulteng periode 2023–2026 diperkirakan berada di kisaran Rp900 miliar. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang disebut telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ASPEK: KAMI TAGIH JANJINYA
Yusuf menegaskan, setelah Muhidin menyatakan dana tersebut telah dianggarkan, publik Sulteng berhak mengetahui kapan pencairannya, berapa nilai yang benar-benar akan ditransfer, dan apa dasar hukumnya.
“Kalau sudah dianggarkan, sekarang kami tagih janji itu. Jangan berhenti pada kalimat ‘insyaallah cair’. Masyarakat Sulawesi Tengah membutuhkan kepastian kapan uang itu masuk ke kas daerah,” tegas Yusuf dihadapan sejumlah awak media di Palu, Selasa (29/9).
Menurutnya, posisi Muhidin M. Said sebagai pimpinan Banggar DPR RI memberikan ruang politik yang sangat strategis untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Ini bukan lagi soal apakah pemerintah pusat mengetahui persoalan DBH Sulteng atau tidak. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan hak fiskal daerah yang sudah dinyatakan akan dibayarkan itu benar-benar cair,” katanya.
RP900 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
ASPEK menilai nilai kurang salur sekitar Rp900 miliar bukan angka yang bisa dianggap remeh.
Jika dana tersebut benar-benar terealisasi, menurut Yusuf, tambahan kapasitas fiskal itu dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai kebutuhan masyarakat.
“Rp900 miliar itu bukan uang kecil. Di tengah tekanan fiskal daerah, setiap rupiah DBH yang menjadi hak Sulawesi Tengah harus diperjuangkan dan dikawal,” ujarnya.
Karena itu, ASPEK meminta pemerintah pusat bersama DPR RI tidak menjadikan persoalan kurang salur DBH sebagai isu yang muncul setiap tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
ASPEK MINTA TRANSPARANSI
Yusuf juga meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan mengenai rincian kurang salur DBH Sulteng.
ASPEK mendorong agar publik mendapatkan informasi mengenai:
1. Total kurang salur DBH Sulteng per tahun;
2. Jenis DBH yang belum disalurkan;
3. Nilai yang telah mendapatkan PMK;
4. Nilai yang masih menunggu penetapan;
5. Jadwal pencairan masing-masing komponen;
6. Dokumen atau PMK yang menjadi dasar pencairan; dan
7. Total dana yang benar-benar telah masuk ke kas daerah.
“Publik jangan hanya diberi angka estimasi. Kita ingin melihat angka resmi, dokumen resmi dan realisasi transfernya,” kata Yusuf.
“MUHIDIN SUDAH BICARA, SEKARANG BUKTIKAN”
ASPEK juga mengajak seluruh wakil rakyat Sulteng di Senayan untuk ikut mengawal persoalan tersebut.
Menurut Yusuf, perjuangan DBH Sulteng tidak boleh menjadi perjuangan satu atau dua orang saja.
“Kalau memang ini hak Sulawesi Tengah, maka seluruh wakil rakyat kita harus berada di garis yang sama. Kami tidak ingin melihat persoalan DBH hanya menjadi konsumsi pemberitaan, sementara uangnya belum sampai ke daerah,” ujarnya.
Yusuf secara khusus kembali menagih komitmen Muhidin M. Said.
“Pak Muhidin sudah menyampaikan kepada publik bahwa DBH sudah dianggarkan dan insyaallah cair. Sekarang kami tagih. Kapan cair? Berapa yang cair? Dan berapa yang masih tersisa? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
ASPEK, lanjut Yusuf, akan terus memantau perkembangan pencairan tersebut dan meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat membuka informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan janji tentang ratusan miliar rupiah, sementara yang benar-benar masuk ke daerah ternyata jauh di bawah angka yang disebutkan. Bagi ASPEK, ukuran keberhasilan bukan pernyataan, tetapi realisasi,” pungkas Yusuf.
ASPEK menegaskan: DBH adalah hak fiskal daerah. Jika sudah dianggarkan, maka harus ada kepastian pencairan dan transparansi sampai rupiah terakhir.
