Jangan Catut Nama Rakyat Poso untuk Serang PT CPK, Yudo: Kami Siapkan Langkah Hukum.

IMG-20260905-WA0001

POSO — PT CPK angkat bicara menyikapi pemberitaan yang menyoroti proses tender pembangunan RSUD Poso senilai sekitar Rp265 miliar serta mempertanyakan rekam jejak perusahaan dalam sejumlah pekerjaan konstruksi.

Humas PT CPK, Yudo, meminta seluruh pihak tidak membangun opini dengan mengatasnamakan masyarakat Poso apabila persoalan yang disampaikan sesungguhnya berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kepada sejumlah awak media di Palu, Sabtu (5/9), Yudo menjelaskan bahwa masyarakat Poso memiliki hak untuk mengawasi setiap proyek pemerintah. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada pihak yang mengatasnamakan orang Poso kemudian menggunakan isu ini untuk menyerang PT CPK demi kepentingan pribadi. Kalau memang ada persoalan, silakan sampaikan secara terbuka dan berdasarkan data,” tegas Yudo.

Yudo mengatakan PT CPK menghormati kritik maupun kontrol publik terhadap proyek pemerintah. Perusahaan, kata dia, tidak anti terhadap kritik sepanjang kritik tersebut disampaikan secara objektif dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pihaknya juga mengaku sedang mendalami berbagai informasi yang beredar terkait PT CPK, termasuk pemberitaan dan pernyataan pihak-pihak tertentu yang menurut perusahaan perlu diklarifikasi.

“Kami sedang mendalami informasi yang beredar. Kami ingin melihat satu per satu, mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan opini, dan mana yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Yudo.

CPK Siapkan Langkah Hukum

Yudo menegaskan bahwa PT CPK tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan.

Menurutnya, perusahaan saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya berdasarkan hasil pendalaman dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan PT CPK.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Kalau setelah kami pelajari ternyata ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi sesat dan merugikan perusahaan, tentu kami memiliki hak untuk mengambil langkah hukum,” katanya.

Namun demikian, Yudo menekankan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat.

PT CPK, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait pekerjaan perusahaan untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada data atau dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran, silakan dibuka. Kami siap memberikan klarifikasi. Tetapi jangan membuat tuduhan, kemudian membawa-bawa nama masyarakat Poso untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Jangan Jadikan Poso sebagai Alat Kepentingan

Yudo juga mengingatkan agar nama masyarakat Poso tidak dijadikan legitimasi untuk kepentingan segelintir pihak.

Menurutnya, masyarakat Poso memiliki kepentingan yang jauh lebih besar terhadap keberlanjutan pembangunan daerah, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti RSUD Poso.

“Jangan sampai masyarakat Poso justru dijadikan tameng atau alat untuk kepentingan orang-orang tertentu. Kalau tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat, mari kita bicara berdasarkan data dan kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT CPK menghormati seluruh proses pengadaan pemerintah dan menyerahkan mekanisme tender kepada institusi serta pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Yudo, setiap tudingan terkait proses tender maupun rekam jejak perusahaan seharusnya diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

“Silakan kritik PT CPK. Silakan awasi. Tetapi lakukan secara fair. Kami juga akan menggunakan hak kami untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum apabila memang diperlukan,” pungkas Yudo.