GUNUNG BOTAK DI PERSIMPANGAN: ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN BAYANG-BAYANG KEKUASAAN
Operasi penegakan hukum (Gakkum) di kawasan tambang emas Gunung Botak kembali menjadi sorotan. Langkah yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menertibkan tambang ilegal, justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ini murni penegakan hukum, atau bagian dari permainan kepentingan yang lebih besar?
Gunung Botak bukan cerita baru. Bertahun-tahun kawasan ini menjadi ladang emas—bukan hanya bagi masyarakat kecil, tetapi juga bagi jaringan yang lebih besar, yang kerap tak tersentuh hukum. Kerusakan lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga konflik sosial menjadi konsekuensi panjang dari pembiaran tersebut.
Kini, saat negara hadir dengan wajah penindakan, publik berharap ada perubahan nyata. Namun harapan itu mulai diuji ketika muncul tudingan bahwa proses hukum berjalan tidak sepenuhnya netral.
Salah satu pihak yang bersuara adalah PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Perusahaan ini menilai langkah hukum yang menyasar mereka berpotensi tidak proporsional. Mereka menegaskan bahwa posisinya bukan sebagai penambang, melainkan mitra pengolahan yang bekerja sama dengan koperasi dalam kerangka legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Di sinilah letak persoalan menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, pemerintah mendorong legalisasi dan tata kelola tambang rakyat melalui skema koperasi. Di sisi lain, pihak yang mengklaim berada dalam jalur tersebut justru ikut terseret dalam pusaran penegakan hukum.
Pertanyaannya: apakah ini murni soal pelanggaran hukum, atau ada tarik-menarik kepentingan di baliknya?
Isu ini semakin sensitif ketika muncul dugaan bahwa laporan-laporan yang menjadi dasar tindakan belum sepenuhnya diverifikasi secara objektif. Jika benar demikian, maka penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Padahal, legitimasi adalah kunci. Tanpa itu, setiap tindakan hukum akan selalu dicurigai sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.
Gunung Botak hari ini berada di persimpangan. Ia bisa menjadi contoh keberhasilan negara dalam menata tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan. Namun ia juga bisa kembali menjadi simbol kegagalan—di mana hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, atau bahkan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan penindakan, tetapi juga kejelasan arah. Siapa yang dilindungi? Siapa yang ditindak? Dan untuk kepentingan siapa semua ini dilakukan?
Jika negara benar-benar ingin hadir, maka yang dibutuhkan bukan sekadar operasi, tetapi juga keberanian untuk transparan, adil, dan konsisten.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya emas di perut bumi Gunung Botak—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Liputan : Ary
