ASPEK Siapkan Laporan ke Itjen Kementerian PU, Soroti Proses Pengadaan Paket Preservasi Jalan Tolai–Sausu

IMG-20260922-WA0001

 

PALU — Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah menyiapkan laporan pengaduan dan permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum terkait proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, pembatalan SPPBJ, pergantian penyedia hingga pelaksanaan kontrak Paket Preservasi Jalan Tolai–Sausu.

Langkah tersebut ditempuh ASPEK setelah menerima jawaban resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui surat Nomor HM0501/B/Bpjn18/2026/55098 tertanggal 18 September 2026.

Koordinator ASPEK Sulawesi Tengah, Yusuf Dumo, mengatakan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan meminta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pengujian secara independen terhadap dokumen dan rangkaian proses pengadaan.

“ASPEK tidak meminta Inspektorat Jenderal untuk membenarkan dugaan ASPEK. Kami meminta fakta, dokumen primer, kronologi dan rekam elektronik pengadaan diuji secara independen,” kata Yusuf.

Menurut ASPEK, terdapat sejumlah rangkaian peristiwa dalam proses pengadaan yang perlu direkonstruksi secara lebih mendalam, khususnya pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam jawaban BPJN, disebutkan bahwa pada 29 Desember 2025 PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan kemudian menerbitkan SPPBJ kepada PT Mitra Agung Indonesia.

Namun, dalam proses persiapan kontrak pada 30 Desember 2025, BPJN menyatakan ditemukan persoalan terkait status SBU dan jaminan penawaran penyedia tersebut. SPPBJ pertama kemudian dibatalkan.

Pada hari yang sama, SPPBJ diterbitkan kepada PT Putra Nanggroe Aceh–PT Bina Kaili (KSO) dan kontrak disebut ditandatangani pada 30 Desember 2025.

Tiga titik utama yang akan diuji

Yusuf menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga rangkaian utama yang akan menjadi perhatian ASPEK dalam laporan kepada Itjen.

Pertama, status SBU yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia, termasuk kapan status pencabutan berlaku dan bagaimana status tersebut diverifikasi pada tahapan evaluasi.

Kedua, jaminan penawaran, termasuk masa berlaku dan dokumen perpanjangannya.

Ketiga, rangkaian penerbitan dan pembatalan SPPBJ, kemudian penetapan penyedia pengganti sampai dengan penandatanganan kontrak.

“Yang ingin kami pastikan adalah apakah seluruh tahapan tersebut memiliki dasar dokumen yang lengkap, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf.

ASPEK juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berdasarkan dokumen fisik atau surat-menyurat, tetapi dicocokkan dengan rekam elektronik SPSE, e-Kontrak/INAPROC dan sistem terkait, sehingga kronologi dapat direkonstruksi secara utuh.

ASPEK siapkan berkas pemeriksaan

Dalam berkas yang disiapkan, ASPEK mencantumkan sejumlah dokumen yang akan menjadi bahan pemeriksaan, antara lain jawaban resmi BPJN, kronologi proses pemilihan, dokumen terkait SBU, jaminan penawaran, SPPBJ pertama dan kedua, BAHP, dokumen evaluasi, dokumen pembatalan SPPBJ, kontrak serta rekam elektronik pengadaan.

Namun ASPEK membedakan dokumen yang telah diterima atau ditampilkan dalam jawaban BPJN dengan dokumen yang masih dimohonkan untuk diperiksa.

“Ini penting agar laporan kami objektif. Kami tidak akan mengklaim memiliki dokumen yang memang belum kami terima. Justru dokumen-dokumen itulah yang kami minta untuk diuji oleh pihak yang memiliki kewenangan,” tegas Yusuf.

ASPEK juga menyatakan menghormati penjelasan BPJN yang menyebut proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kalau hasil pemeriksaan Itjen nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, tentu kami menghormati hasil tersebut. Tetapi sebelum itu, kami memandang rangkaian dokumen dan kronologi perlu diuji secara independen,” katanya.

Bukan vonis, tetapi permintaan pemeriksaan

Yusuf menegaskan ASPEK tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dengan menyimpulkan adanya tindak pidana, kerugian negara maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menarik kesimpulan berada pada lembaga yang berwenang.

“Posisi ASPEK sederhana: kami menemukan rangkaian fakta dan dokumen yang perlu diuji. Karena itu kami membawa persoalan ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk dilakukan telaah, verifikasi dan apabila dipandang perlu pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

ASPEK berharap laporan tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, khususnya untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen. Bukan berdasarkan asumsi. Biarkan pemeriksaan yang menjawabnya,” pungkas Yusuf.